Mei 05, 2017

Diberhentikan dari Ketua RT, Lurah Talang Kelapa Dilaporkan

Diberhentikan dari Ketua RT, Lurah Talang Kelapa Dilaporkan
PalembangKu. Jum'at,Mei 05.2017
Diduga arogan dalam memberhentikan jabatan sebagai ketua RT Ir.Malizon melaporkan Lurah Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar ke pihak  berwajib. Merasa tak menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugasnya sebagai ketua RT 028 RW 007 yang dinilainya sepihak dan gegabah tanpa alasan yang jelas.

Berawal dari peminjaman masjid kepada pengurus harian Masjid Al-Munawaroh untuk kegiatan pengukuhan pengurus Fakem Palembang Darussalam Sekecamatan Alang Alang Lebar beberapa waktu yang lalu,dimana Ir.Malizon dilantik sebagai Ketua untuk Kecamatan Alang Alang Lebar, dan juga tercatat sebagai ketua RT yang masih aktif. Diketahui bahwa Forum Amal Kemanusian (Fakem) ini begerak diorganisasi sosial keagamaan bukan untuk partai politik  maupun organisasi terlarang lainnya.

Pemberhentian untuk masa jabatan ketua RT berdasarkan perda no 8 tahun 2007 pasal 16, bila yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,mengundurkan diri, tak dapat/ tak sanggup menjalankan tugas dan fungsinya lagi, atau pindah alamat. Ketika disinggung "Apakah pemberhentikan ini ada hubungannya dengan kepengurusan bapak di fakem ?", ketika ditanya salah satu wartawan majalah potret indonesia. Dengan sedikit kecewa,jawabnya  "entahlah....yang jelas saya tak mengerti apa dan kenapa alasan saya diberhentikan secara paksa". imbuhnya sambil menunjukan surat pemberhentiannya yang dikirimkan kerumahnya.

Begitu dikonfirmasikan Lurah Talang Kelapa melalui via telepon, teleponnya tak pernah diangkat dan ketika

wartawan potret indonesia mencoba menyambangi kantornya (4/5) dikatakan staffnya kalau bapak (Lurah)sedang menghadiri rapat diluar, begitu juga dengan Camat Alang Alang Lebar tak jua berhasil ditemui dikantornya.

Membantah prihal pemberhentian tersebut ketua RT 028 kamis pagi (4/5) melayangkan surat somasi ke lurah talang kelapa yang ditembuskan ke camat alang alang lebar kamis. Dengan didampingi pengacaranya, jumat siang (5/5) Ketua RT yang diberhentikan Ir. Malizon  melaporkan lurah talang kelapo ke Polresta Palembang LP/B-1126/V/2017/RESTA/SUMSEL pasal 421 penyalagunaan wewenang (Adm.07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar