Februari 19, 2018

KAMPANYE DAMAI PILKADA 2018

KAMPANYE DAMAI PILKADA 2018

24  LARANGAN DALAM KAMPANYE PILKADA 2018 dirangkum dari UNDANG UNDANG No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

2. Menghina sesorang, agama, suku,ras,golongan, Paslon Gubernur dan wakil, Walikota dan wakil ataU Partai Politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut,menfitnah,mengadu domba partai politik,perseorangan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan,ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,kelompok masyarakat dan atau parta politik.

5. Menganggu keamanan,ketentraman dan ketertiban umum.

6. Mengacam danmenganjurkan  penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah

7. Merusak dan/atau meghilangkan alat peraga kampanye

8. Menggunakan fasilitas dn anggaran pemerintah dan pemerintah daerah

9. Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi/KI{ Aceh dan KPU/KIP kabupaten/Kota.

10 Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

11. Melakukan pawai dengan konvoi berjalan kaki dan/atau kenderaan dijalan raya.

12. Partai politik dan Gabungan Partai atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan

13.Pasangan Calon tak boleh meproduksi stiker melebihi ukuran yang sudah ditentukan.

14. Pemasangan stiker tidakmembentuk susunan baru, dimana pemasangan mengandung  pesan kampanye dalam ukuran yang lebih besar

15. Partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon atau Tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan.

16. Partai politik atau Gabungan partai politik, pasangan calon atau Tim kampanye  memasang iklan dimedia cetak dan atau media elektronik diluar ketentuan.

17. Bahan kampanye dilarang disebarkan dan atau ditempel ditempat umum yang meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman
b. rumah saakit atau tempat pelayanan
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah
d. lembaga pendidikan (gedung atau sekolah)
e. jalan jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik
h. taman dan pepohonan
18.Pemasangan Alat peraga Kampanye dilarang berada di:
a. tempat ibadah termasuk halaman
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. gedung milik pemerintah, dan
d. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

19. Media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan atau media online) dan lembaga penyiaran dilarang  menayangkan iklan kampanye komersil  selain yang difasilitasi KPU.

20. Pasangan calon dilarang  menyangkan debat politik/debat terbuka antar pasangan calon pada media apapun selama masa tenang:

21. selama masa tenang media massa cetak, eletronik maupun media online dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan kampanye pasangan calon, reka jejak partai politik, pasangan calon dan tim kampanye atau bentuk lain yangmengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan ataumerugukan pasangan calon.

22. pasangan calon atau tim kampanye atau partai politik atau gabungan partai politik meberikan uang atau materi untuk menpengaruhi pemilih.

23.Dalamkegiatan kampanye pasangan calon atau Tim kampanye atau partai politik atau gabungan partai politik melibatkan:
1. Pejabat BUMN atau BUMND
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa/sebutan lain.

24. Pejabat negara ,Pejabat daerah, Pejabat ASN TNI dan POLRI,kepala desa/lurah atau sebutan lainnya dilarang menbuat keputusan dn/atau menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Pejabat daerah meliputi:
DPRD Provinsi/DPRD Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar