Februari 15, 2017

Ruang Sel Romi Herton Diawasi 50 Unit CCTV




Ruang Sel Romi Herton Diawasi 50 Unit CCTV


Kalapan Gunung Sindur Mujiarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu 12/2 (dok. KM) Kalapan Gunung Sindur Mujiarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu 12/2 (dok. KM)
BOGOR (KM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, membenarkan keberadaan  mantan walikota Palembang Romi Herton sebagai penghuni Blok A di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya menghuni lembaga pemasyarakatn Sukamiskin Bandung.
“Ia tiba di lapas Gunung Sindur jam 22:12 WIB. Setelah melalui pemeriksaan berkas dan kesehatan, langsung ditempatkan di blok A, sama seperti yang sebelumnya, Anggoro [Widjojo],” ujar Mujiarto kepada media saat ditemui di ruang kerjanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Gunung Sindur, Bogor, Jumat (10/02).
Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan tidak mengetahui alasan terkait kepindahan Romi dari lapas Sukamiskin ke lapas Gunung Sindur maupun jangka waktu keberadaannya mendiami sel barunya itu. Ia juga menerangkan bahwa Romi tidak mendapatkan perlakukan istimewa dibanding penghuni lapas lainnya.
“Kalau alasan kita tidak tahu, coba ditanyain sama pihak lapas Sukamiskin atau kantor wilayah Jawa Barat, mungkin sampai selesai masa pidananya, karena saat pemindahan kita sifatnya hanya menerima. Untuk perlakuan keamanan, kita perlakukan sama dengan yang lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ruangan sel Blok A yang dihuni oleh Romi dipantau sepanjang hari oleh kepala regu pengaman lapas.
“Untuk fasiltas keamanan di dalam lapas, khusus Blok A emang berbeda karena ada pengaman kunci otomatis  yang dikendalikan oleh kepala regu pengaman dan ada kamera CCTV sebanyak 50 titik yang mengawasi 24 jam,” jelasnya.
Romi Herton adalah terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang saat itu ditangani oleh Akil.
Romi Herton dan pasangannya, Harnojoyo, mengajukan keberatan ke MK karena kalah 8 suara. Perkara itu ditangani Akil Mochtar bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Romi Herton dan Masyitoh terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 13 tahun 1999 juncto pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (IRFAN DAMAR SINAGA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar