Pelesiran, Anggoro cs Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Rp 100 Ribu
akarta - Enam petugas Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terbukti melanggar prosedur pengawalan narapidana saat berada di luar penjara. Mereka menerima uang Rp 100 ribu sebagai imbalan melonggarkan proses pengawalan.
"Ada imbalan-imbalan dari napi, ngasih makan, rokok, dan ada yang dikasih Rp 100 ribu. Sebagai uang pengganti makan, itu saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Molyanto di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Molyanto menjelaskan, dengan uang sogokan itu, para napi lalu 'pelesiran' ke tempat lainnya setelah berobat di rumah sakit. Seperti yang dilakukan napi Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin.
Dia melanjutkan, setiap napi yang minta izin keluar dari penjara akan dikawal oleh seorang petugas lapas dan seorang polisi. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, keduanya harus mengikuti napi tersebut hingga kembali ke lapas.
"Jadi istilahnya tidak boleh dibiarkan bergerak sendiri, kecuali sedang diperiksa oleh dokter. Tapi, dalam kasus ini, ada kelonggaran yang sengaja dilakukan," ucap dia.
"Tentunya dalam hal ini juga ada niat dari napi untuk melakukan indisipliner. Memanfaatkan ketidakdisiplinan petugas," tambahnya.
Buntut dari pelesiran tersebut, kata Molyanto, pihaknya sudah memindahkan Anggoro Widjojo dan Romi Herton ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Keduanya akan ditempatkan di blok khusus napi nakal atau hairis.
"Untuk Rachmat Yasin kita sedang kaji karena keluarnya sekali saja, 15 Desember 2016. Sanksinya akan dikeluarkan, mungkin dipindahkan, mungkin juga tidak," ujar Molyanto.
(idh/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar