6 Petugas Lapas Sukamiskin Terbukti Langgar Prosedur Pengawalan
Jakarta - Enam petugas Lapas
Sukamiskin, Bandung, terbukti melanggar prosedur pengawalan napi saat
berada di luar penjara. Mereka tidak melakukan pengawalan penuh dan
melekat terhadap para napi korupsi tersebut.
Hal ini terungkap dalam hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh Tim 7 selama tiga hari. Investigasi ini merupakan buntut terbongkarnya 'pelesiran' sejumlah napi beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan investigasi selama tiga hari ini, kami temukan adanya pelanggaran prosedur pengawalan. Ada enam petugas yang kami nyatakan bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Molyanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2/2017).
Molyanto mengatakan keenam petugas pengawalan itu telah melakukan kelalaian dengan membiarkan napi Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin 'pelesiran' di luar izin yang telah keluarkan.
"Mereka tidak melakukan pengawalan semestinya dan sepenuhnya melekat. Seharusnya para napi ini kembali ke lapas setelah berobat, tetapi mereka mengunjung tempat lain dulu," jelas dia.
"Seharusnya kembali sore, malah bergeser waktunya jadi malam. Ada kelalaian di sana yang dilakukan saat pengawalan," ujarnya menambahkan.
Atas pelanggaran itu, kata Molyanto, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa pemindahan tugas dan sanksi disiplin lainnya.
"Untuk sanksi masih kita kaji lagi seperti apa," ucap dia.
Molyanto menegaskan dalam hasil investigasi ini pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan dalam prosedur perizinan. Sebab, seluruh perizinan yang diberikan sudah melalui beberapa tahap verifikasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sebelum memberikan izin, sambung dia, TPP terlebih dahulu memverifikasi para napi tersebut apakah benar-benar perlu dirujuk ke rumah sakit di luar lapas dengan kondisi kesehatannya saat itu, mengingat pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai.
"Kalau kemampuan klinik tidak bisa melayani dan memang harus dirujuk, Kalapas tidak menahannya. Kalau napi tidak segera ditangani, kita bisa melanggar HAM," kata Molyanto.
Hal ini terungkap dalam hasil investigasi gabungan yang dilakukan oleh Tim 7 selama tiga hari. Investigasi ini merupakan buntut terbongkarnya 'pelesiran' sejumlah napi beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan investigasi selama tiga hari ini, kami temukan adanya pelanggaran prosedur pengawalan. Ada enam petugas yang kami nyatakan bersalah," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Molyanto di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2/2017).
Molyanto mengatakan keenam petugas pengawalan itu telah melakukan kelalaian dengan membiarkan napi Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin 'pelesiran' di luar izin yang telah keluarkan.
"Mereka tidak melakukan pengawalan semestinya dan sepenuhnya melekat. Seharusnya para napi ini kembali ke lapas setelah berobat, tetapi mereka mengunjung tempat lain dulu," jelas dia.
"Seharusnya kembali sore, malah bergeser waktunya jadi malam. Ada kelalaian di sana yang dilakukan saat pengawalan," ujarnya menambahkan.
Atas pelanggaran itu, kata Molyanto, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa pemindahan tugas dan sanksi disiplin lainnya.
"Untuk sanksi masih kita kaji lagi seperti apa," ucap dia.
Molyanto menegaskan dalam hasil investigasi ini pihaknya tidak menemukan adanya kesalahan dalam prosedur perizinan. Sebab, seluruh perizinan yang diberikan sudah melalui beberapa tahap verifikasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sebelum memberikan izin, sambung dia, TPP terlebih dahulu memverifikasi para napi tersebut apakah benar-benar perlu dirujuk ke rumah sakit di luar lapas dengan kondisi kesehatannya saat itu, mengingat pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai.
"Kalau kemampuan klinik tidak bisa melayani dan memang harus dirujuk, Kalapas tidak menahannya. Kalau napi tidak segera ditangani, kita bisa melanggar HAM," kata Molyanto.
(idh/adf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar