Koruptor Tak Lagi Disatukan di Lapas Sukamiskin
Rabu, 08 Februari 2017 | 10:03 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly memberikan pernyataan pers terkait dengan peredaran narkoba di 39
lapas, Jumat, 3 Februari 2017. Tempo/Maya Ayu
“Kami lakukan bertahap karena saat ini kelebihan kapasitas di banyak tempat,” kata Yasonna, Selasa 7 Februari 2017. “Intinya, beberapa narapidana kasus korupsi dipindahkan. Narapidana kasus umum ditambahkan ke Sukamiskin.”
Penjara khusus koruptor diputuskan Denny Indrayana ketika menjabat Wakil Menteri Hukum pada Desember 2012. Sejumlah terpidana kasus korupsi sudah dikirim ke sana sejak pertengahan tahun yang sama. Setiap narapidana menempati satu ruangan, dengan alasan untuk memudahkan pengawasan. Pemerintah juga merenovasi sejumlah bangunan, yang disebutkan demi memenuhi kebutuhan pembinaan. “Kebanyakan pelaku berpendidikan tinggi sehingga membutuhkan pembinaan berbeda,” ujar Denny ketika itu.
Kenyataannya, seperti diungkapkan dalam investigasi Tempo, beberapa narapidana bebas keluar-masuk penjara dengan alasan sakit. Di antaranya, terpidana kasus korupsi pengadaan proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang bepergian ke satu apartemen di Bandung. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, serta mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga berpesiar ke luar sel (Koran Tempo, 6 dan 7 Februari 2016). Setelah publikasi investigasi ini, kemarin Anggoro dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Yasonna berpendapat bahwa penyatuan narapidana korupsi justru membuat petugas penjara kewalahan mengawasi mereka. Terpidana melanggar banyak aturan, dari membangun saung pribadi hingga keluyuran ke luar penjara. Yasonna berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas penjara yang terbukti bersalah. “Kami zero tolerance,” ujarnya.
Kepala Penjara Sukamiskin, Dedi Handoko, membantah jika disebut bersalah. Ia mengklaim telah memperketat izin berobat dan keluar bagi narapidana korupsi. Menurut Dedi, pada masa kepemimpinannya, hanya lima narapidana yang bisa izin keluar pada hari yang sama. “Sebelumnya, bisa sampai 15 orang sehari,” kata dia.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, mengatakan tim investigasi telah selesai memeriksa seluruh berkas perizinan keluar para narapidana. Menurut dia, pemberian izin yang dikeluarkan Dedi Handoko tak melanggar prosedur. Seluruh izin tersebut terbit berdasarkan surat rujukan dokter, verifikasi, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Menurut Syarpani, Penjara Sukamiskin juga meminta bantuan polisi untuk mengawal narapidana yang berobat atau di luar penjara. “Izin dan proses di dalam semua clear. Pada saat pengawalan narapidana bisa pergi ke tempat lain, itu di luar kemampuan kami,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar