Februari 18, 2017

PANCASILA





 Arti Lambang Pancasila

Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.

 

·     Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.

·      Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.

·   Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan

·    Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945

o    Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai

o    Bulu Ekor berjumlah 8 helai

o    Bulu Leher berjumlah 45 helai

·      Digambar pancasila

Di bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing:

 

·         Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa

·         Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab

·         Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia

·    Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan

·         Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Mengenai sejarah Pancasila ini, Bung Hatta juga menitipkan sebuah testimoni kepada keluarga Bung Karno yang diberikan kepada putra sulung Bung Karno yaitu Guntur Soekarnoputra. Testimoni ini diambil dari Buku Bung Hatta : Pribadinya dalam kenangan sebagai berikut :

Pancasila

Dekat pada akhir bulan mei 1945 dr. Rajiman, ketua panitia penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia membuka sidang panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat:  negara indonesia merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya? “kebanyakan anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena pertanyaan itu akan menimbulkan persoalan  filosofi yang akan berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal Undang Undang Dasar. Salah seorang dari pada anggota Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia itu, yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno, yang mengucapkan pidatonya pada tanggal 1 juni 1945, yang berjudul PANCASILA, lima sila yang lamanya kira-kira satu jam. Pidato itu menarik perhatian anggota Panitia dan disambut tepuk tangan yang riuh. Sesudah itu sidang mengangkat suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno itu. Diantara panitia kecil itu dipilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu yaitu : Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar muzakir, H.A. Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, Mr. Moehammad Yamin.
Orang sembilan ini mengubah susunan lima sila itu dan meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di atas. Sila kedua yang dalam rumusan Soekarno disebut internasionalisme atau peri kemanusiaan diganti dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut persatuan indonesia pengganti sila kebangsaan indonesia, yang dalam rumusan bung karno dia ditaroh diatas jadi sila pertama. Sila keempat disebut kerayaktan, yang dalam rumus Bung Karno sebagai sila ketiga disebut Mufakat atau demokrasi. Sila kelima disebut sila kesejahteraan sosial yang dalam rumus bung karno disebut sila ke-4 keadilan sosial. Seperti dikatakan tadi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam rumus bung karno menjadi sila kelima dijadikan sila pertama.
Pada tanggal 22 juni 1945 pembaruan rumusan panitia 9 itu diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia dan diberi nama Piagam Jakarta. Kemudian seluruh Piagam Jakarta itu dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga Pancasila dan UUD menjadi dokumen negara pokok
Pancasila dan UUD yang sudah menjadi satu dokumen negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 dengan sedikit perubahan. Yang dicoret adalah 7 perkataan dibelakang ketuhanan yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduk-nya”. Sungguhpun tujuh perkataan tersebut hanya mengenai penduduk yang beragama islam saja, pemimpin-pemimpin umat kristen di Indonesia timur berkeberatan, kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok daripada pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama islam dan bukan islam
Pada tanggal 29 agustus 1945 Komite Nasional dalam rapatnya yang pertama sudah mensahkan UUD yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia dan sekarang sudah menjadi UUD Negara kita lagi.
Jakarta, 16 Juni 1978

Mohammad Hatta

Kesimpulan :
Pancasila bermula dari Pidato Ir. Soekarno didepan rapat BPUPKI tanggal 1 juni 1945 untuk menjawab pertanyaan dari DR. Rajiman Widyodiningrat tentang falsafah/dasar negara baru yang akan terbentuk nantinya. Pidato Ir. Soekarno tersebut disambut dengan antusias oleh anggota-anggota yang rapat pada hari itu dan diputuskan untuk dijadikan sebagai referensi dasar negara yang akan terbentuk nantinya. Untuk menyempurnakan pidato Soekarno tersebut maka dibentuklah panitia kecil yang berisikan sembilan orang. Rumusan Pancasila yang baru dan telah disempurnakan kemudian disampaikan kepada BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 dan diberi nama Piagam Jakarta.
Seluruh isi Piagam Jakarta kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945 dan menjadi satu dokumen negara dengan UUD yang diserahkan kepada PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar yang masih berupa dokumen negara kemudian disahkan menjadi UU Dasar Negara oleh KNIP pada rapat pertamanya tanggal 29 Agustus 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar