Senin 20 Mar 2017, 14:03 WIB
Bupati Banyuasin Dituntut 8 Tahun Penjara
- detikNews
Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor, Senin (20/3/2017)(Foto: Raja | Adil Siregar-detikcom) |
Palembang - Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan
Anton Ferdian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3
bulan kurungan. Jaksa pada KPK menyebut Yan Anton terbukti menerima duit
suap.
Jaksa pada KPK juga menuntunt agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik Yan selama 5 tahun setelah Yan selesai menjalani pidana.
"Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan selain dijatuhi pidana pokok, juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan seluruh dan sebagian hak tertentu," ujar jaksa KPK Roy Riadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/3/2017).
Jaksa menilai Yan Anton menyalahgunakan jabatan publik yang dipercayakan sebagai Bupati Banyuasin. Namun Yan Anton justru mencederai amanah yang di embannya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sama sekali tidak mencerminkan sebagai kepala daerah dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat," imbuh Jaksa.
Yan dinilai jaksa terbukti menerima uang Rp 6,3 miliar dari Zulfikar salah satu rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Uang itu nantinya akan diperhitungkan dengan proyek yang akan didapat Zulfikar.
Selain Yan, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu jaksa juga menuntut Kepala seksi peningkatan mutu pendidikan Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Sekda Banyuasin Rustami, dan rekanan proyek Kirman dengan hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Raja Adil Siregar/fdn)
Jaksa pada KPK juga menuntunt agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni mencabut hak politik Yan selama 5 tahun setelah Yan selesai menjalani pidana.
"Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan selain dijatuhi pidana pokok, juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan seluruh dan sebagian hak tertentu," ujar jaksa KPK Roy Riadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (20/3/2017).
Jaksa menilai Yan Anton menyalahgunakan jabatan publik yang dipercayakan sebagai Bupati Banyuasin. Namun Yan Anton justru mencederai amanah yang di embannya dengan melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sama sekali tidak mencerminkan sebagai kepala daerah dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat," imbuh Jaksa.
Yan dinilai jaksa terbukti menerima uang Rp 6,3 miliar dari Zulfikar salah satu rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Uang itu nantinya akan diperhitungkan dengan proyek yang akan didapat Zulfikar.
Selain Yan, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu jaksa juga menuntut Kepala seksi peningkatan mutu pendidikan Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Sekda Banyuasin Rustami, dan rekanan proyek Kirman dengan hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(Raja Adil Siregar/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar