Maret 09, 2017

Dituduh Punya Hutang, Sarimuda Lapor Polisi

Dituduh Punya Hutang, Sarimuda Lapor Polisi

 Kuasa Hukum Sarimuda saat membuat laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/3) sore. Foto/denny
 Palembang- Merasa tidak senang atas tuduhan memiliki hutang sebesar Rp 445 juta, Sarimuda (59) membuat laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/3) sore.

Melalui kuasa hukumnya, Dedek Darmansyahi melaporkan KK (40) atas tuduhan memberikan keterangan palsu salah satunya korban memiliki hutang kepada terlapor.

Dihadapan petugas, kuasa hukum korban mengatakan kejadian itu berawal saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 17 Juli 2014, pukul 14.00.

Dimana, terlapor menuntut korban dengan tuduhan sudah meminjam uang sebesar Rp 445 juta dan tidak mau dikembalikan. Namun, seiring berjalannya waktu, Sarimuda dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan KK.

“Awal saya dilaporkan ke pengadilan atas hutang piutang terhadap dia. Namun, setelah diputuskan pengadilan semua itu tidak benar, makanya kita tuntut balik dia,” ujar Sarimuda ketika dimintai konfirmasi, Rabu (8/3) sore.

Ditambah lagi lanjut Sarimuda yang rencananya akan kembali mencalonkan diri sebagai Balon Walikota Palembang tahun 2018 nanti, dirinya tidak mengenali siapa orang yang sudah menuntut dirinya tersebut. “Artinya semua ini tidak ada, jangankan hutang, kenal saja tidak” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan segera menindaklanjutinya.

“Laporannya sudah kita terima, dan akan segera kita lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Tentunya, kita akan segera memprosesnya,” tutup Marully.

(korankito.com/denny/***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar