Maret 15, 2017

Tak Perlu Cetak Ulang E-KTP Walau Masa Habis

 Tak Perlu Cetak Ulang E-KTP Walau Masa Habis
Untuk E-KTP ini, sebenarnya otomatis masih tetap bisa dipakai meskipun tertulis sudah habis masa berlaku.


PALEMBANG- Meskipun sudah ditetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sekarang berlaku seumur hidup, namun masih banyak sejumlah lembaga atau instansi yang belum paham. Akibatnya, banyak warga yang kebingungan karena ada sebagian KTP yang masih tertera masa berlaku lima tahun.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, KTP Elektronik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, 2012 dan 2013 memang masih mencantumkan masa berlaku lima tahun. “Ada 987.192 keping E-KTP yang didistribusikan saat itu. Untuk E-KTP ini, sebenarnya otomatis masih tetap bisa dipakai meskipun tertulis sudah habis masa berlaku,” ujarnya.
Harno menjelaskan, UU No 23 tahun 2006 telah direvisi menjadi UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dimana, salah satu ketentuan yang berubah adalah masa berlaku KTP elektronik yang menjadi seumur hidup.
“Mendagri juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran No : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, mengenai E KTP seumur hidup,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Ali Subri mengakui, akhir-akhir ini banyak warga yang meminta untuk mencetak ulang KTP, karena tertulis sudah habis masa berlakunya. Padahal, pencetakan ulang KTP tidak perlu lagi dilakukan.
“Apalagi, dengan kondisi sekarang blangko E-KTP yang masih kosong. Jadi, tidak perlu cetak ulang KTP lagi, walaupun ada E-KTP yang tertera masa berlaku sudah habis,” paparnya.
Menurut Ali, kebijakan ini menjawab kekhawatiran masyarakat tentang sulitnya untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemkot Palembang, lanjut Ali, sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Pihaknya sudah meminta semua instansi atau lembaga untuk tetap melayani warga walaupun masa berlaku yang tercantum pada KTP Elektronik telah habis.
“Dengan catatan sepanjang elemen data penduduk yang bersangkutan tidak mengalami perubahan. Jika perlu melakukan verifikasi terhadap elemen data penduduk yang tercantum di E-KTP, silakan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang,” tukasnya. (ika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar