Tak Perlu Cetak Ulang E-KTP Walau Masa Habis
Untuk E-KTP ini, sebenarnya otomatis masih tetap bisa dipakai meskipun tertulis sudah habis masa berlaku.
PALEMBANG- Meskipun sudah ditetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik sekarang berlaku seumur hidup, namun masih banyak sejumlah
lembaga atau instansi yang belum paham. Akibatnya, banyak warga yang
kebingungan karena ada sebagian KTP yang masih tertera masa berlaku lima
tahun.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, KTP Elektronik yang
telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, 2012 dan
2013 memang masih mencantumkan masa berlaku lima tahun. “Ada 987.192
keping E-KTP yang didistribusikan saat itu. Untuk E-KTP ini, sebenarnya
otomatis masih tetap bisa dipakai meskipun tertulis sudah habis masa
berlaku,” ujarnya.
Harno menjelaskan, UU No 23 tahun 2006 telah direvisi menjadi UU No
24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan. Dimana, salah satu ketentuan yang berubah
adalah masa berlaku KTP elektronik yang menjadi seumur hidup.
“Mendagri juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran
No : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, mengenai E KTP seumur hidup,”
jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Ali
Subri mengakui, akhir-akhir ini banyak warga yang meminta untuk mencetak
ulang KTP, karena tertulis sudah habis masa berlakunya. Padahal,
pencetakan ulang KTP tidak perlu lagi dilakukan.
“Apalagi, dengan kondisi sekarang blangko E-KTP yang masih kosong.
Jadi, tidak perlu cetak ulang KTP lagi, walaupun ada E-KTP yang tertera
masa berlaku sudah habis,” paparnya.
Menurut Ali, kebijakan ini menjawab kekhawatiran masyarakat tentang sulitnya untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemkot Palembang, lanjut Ali, sudah menindaklanjuti surat edaran
tersebut. Pihaknya sudah meminta semua instansi atau lembaga untuk
tetap melayani warga walaupun masa berlaku yang tercantum pada KTP
Elektronik telah habis.
“Dengan catatan sepanjang elemen data penduduk yang bersangkutan tidak
mengalami perubahan. Jika perlu melakukan verifikasi terhadap elemen
data penduduk yang tercantum di E-KTP, silakan berkoordinasi ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang,” tukasnya. (ika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar