PalembangKu,Minggu,April 23,2017
Cuplikan postingan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Agung RI akhirnya
mengirimkan salinan surat Putusan Perkara Hak Uji pendapat reg No 04/P/KHS/2014
Mahkamah Agung RI yang ditujukan ke DPRD Kota Palembang yang baru dikirimkan
pada Kamis (8/1/2015). "Benar, kita berenam perwakilan anggota DPRD Kota
Palembang masih di gedung Mahkamah Agung RI pukul 10.00 guna mempertanyakan
keputusan 3 Desember 2014 lalu. Kenapa sampai sekarang belum juga disampaikan
ke pemohon. Ternyata pukul 08.00 sudah dikirim. Kita juga menerima salinan
bukti relas MA RI, bukti kirim dari pos. Bahwa mereka sudah mengirim surat
putusan yang ditandatangani Panitera Muda Tata Negara MA RI Ashadi SH,"
ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar SH.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fatwa Mahkamah Agung (MA)
terkait pemilukada kota Palembang tahun 2013 yang sebelumnya dikabarkan telah
dikeluarkan MA pada awal Desember 2014 lalu, saat ini dikabarkan telah
dikirimkan langsung ke pihak DPRD Palembang . Dikabarkan, salinan aslinya sudah
dikirimkan MA ke DPRD Palembang pada Kamis (8/1/2015). Namun, Sekretaris Dewan
(Sekwan) DPRD Palembang H Syaiful Anwar mengaku pihaknya belum menerima salinan
surat tersebut. "Hingga pukul 13.45 ini, kami belum menerima surat
tersebut. Nanti kalau ada, saya yang telepon kamu untuk menyampaikan isi surat
tersebut," ujarnya ketika dijumpai di kantornya. Mengenai kemungkinan mereka
telah menerima informasi dikirimnya surat tersebut, Syaiful juga enggan
berkomentar. "Kalau kata kamu MA sudah ngirim, ya silahkan tanya mereka.
Kami kan belum terima apa-apa," tuturnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar SH menyatakan DPRD Kota Palembang akan segera menindaklanjuti atas putusan Perkara Hak Uji pendapat reg No 04/P/KHS/2014 Mahkamah Agung RI yang ditujukan ke DPRD Kota Palembang yang baru dikirimkan Kamis (8/1/2015). "DPRD segera menindaklanjuti usul pemberhentian Romi-Harno dan mengadakan rapat paripurna untuk mengangkat Sarimuda-Nelly," ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar SH. Putusan perkara ini ditujukan kepada DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang (kuasa hukumnya Sirra Prayuna SH dkk). Ini isi surat putusan yang dikirimkan 8 Januari 2015: Bersama ini dikirimkan kembali kepada saudara salinan sah putusan MA RI No 04/P/ KHS/2014 mengenai permohonan hak uji pendapat terhadap keputusan DPRD Kota Palembang No 06 Tahun 2014, tanggal 27 September 2014, tentang pendapat DPRD Kota Palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan H Romi Herton SH MHum. Dalam proses Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 dan akibat hukumnya terhadap jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013-2018 yang diputus pada tanggal 3 Desember 2014 dalam perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh DPRD Palembang melawan walikota Palembang.
Isi Putusan DPRD Kota Palembang yang DIKABULKAN oleh Mahkamah Agung :
1. DPRD Kota Palembang berpendapat Romi Herton sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam proses Sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan gugatan pasangan Romi Herton - Harnojoyo dalam rangka menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode Tahun 2013 - 2018.
Poin pertama ini dikabulkan, yang berarti Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Romi Herton dalam kasus SUAP di MK menjadi dasar pelantikan pasangan Romi - Harno. (Jabatan didapat dari hasil Kejahatan yang sudah terbukti di Pengadilan).
2. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa pasangan Romi Herton - Harnojoyo dalam menyelenggarakan pemerintahan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu asas penyenggaraan pemerintahan yang baik, menjaga ketentraman dan ketentraman publik, mentaati dan menegakkan peraturan perundangan, menjaga etika dan norma, melanggar larangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, melanggar sumpah janji serta tidak lagi layak sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 Undang Undang 32 Tahun 2014).
Poin kedua ini dikabulkan MA : yang berarti bahwa Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran - pelanggaran tersebut terbukti secara hukum.
3. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa atas pelanggaran yang dilakukan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo tersebut, keduanya perlu diberikan sanksi sesuai Undang Undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi tersebut yaitu Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Poin ketiga ini dikabulkan, yang berarti Mahkamah Agung menyatakan bahwa pasangan Romi Herton - Harnojoyo diberikan sanksi berupa pemberhentian (Pemakzulan).
4. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa untuk norma dan etika politik serta kebenaran substantif, maka kepemimpinan Kota Palembang dikembalikan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang secara sah memenangkan Pilkada Kota Palembang Tahun 2013 yaitu pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana berdasarkan SK KPU Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Dimana SK tersebut tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan dikabulkannya Poin ketiga ini oleh Mahkamah Agung maka menjadi dasar bagi pengangkatan dan pelantikan Pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013 - 2018.
Allahu Akbar!!!
Putusan Mahkamah Agung atas Uji Pendapat/Uji Materi Pendapat DPRD adalah bersifat FINAL. Tidak ada lagi usaha hukum yang bisa dilakukan oleh siapapun (manusia). Tidak ada lagi celah untuk Banding ataupun Peninjauan Kembali (PK) (Adm.03)
Isi Putusan DPRD Kota Palembang yang DIKABULKAN oleh Mahkamah Agung :
1. DPRD Kota Palembang berpendapat Romi Herton sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam proses Sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan gugatan pasangan Romi Herton - Harnojoyo dalam rangka menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode Tahun 2013 - 2018.
Poin pertama ini dikabulkan, yang berarti Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Romi Herton dalam kasus SUAP di MK menjadi dasar pelantikan pasangan Romi - Harno. (Jabatan didapat dari hasil Kejahatan yang sudah terbukti di Pengadilan).
2. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa pasangan Romi Herton - Harnojoyo dalam menyelenggarakan pemerintahan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu asas penyenggaraan pemerintahan yang baik, menjaga ketentraman dan ketentraman publik, mentaati dan menegakkan peraturan perundangan, menjaga etika dan norma, melanggar larangan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, melanggar sumpah janji serta tidak lagi layak sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 Undang Undang 32 Tahun 2014).
Poin kedua ini dikabulkan MA : yang berarti bahwa Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran - pelanggaran tersebut terbukti secara hukum.
3. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa atas pelanggaran yang dilakukan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo tersebut, keduanya perlu diberikan sanksi sesuai Undang Undang Nomot 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi tersebut yaitu Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Poin ketiga ini dikabulkan, yang berarti Mahkamah Agung menyatakan bahwa pasangan Romi Herton - Harnojoyo diberikan sanksi berupa pemberhentian (Pemakzulan).
4. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa untuk norma dan etika politik serta kebenaran substantif, maka kepemimpinan Kota Palembang dikembalikan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang secara sah memenangkan Pilkada Kota Palembang Tahun 2013 yaitu pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana berdasarkan SK KPU Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Dimana SK tersebut tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan dikabulkannya Poin ketiga ini oleh Mahkamah Agung maka menjadi dasar bagi pengangkatan dan pelantikan Pasangan Sarimuda - Nelly Rasdiana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang periode 2013 - 2018.
Allahu Akbar!!!
Putusan Mahkamah Agung atas Uji Pendapat/Uji Materi Pendapat DPRD adalah bersifat FINAL. Tidak ada lagi usaha hukum yang bisa dilakukan oleh siapapun (manusia). Tidak ada lagi celah untuk Banding ataupun Peninjauan Kembali (PK) (Adm.03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar