Wujudkan Kota Palembang Gemilang Rebut Kembali Jabatan Walikota Palembang
PALEMBANG – Genderang pelaksanaan Pemilukada untuk pemilihan Walikota
Palembang sudah dimulai. Dimana sejumlah kandidat mulai unjuk gigi
tahun ini. Rumor dan informasi di masyarakat terkait kandidat baik sudah
makin kencang. Salah satu kandidat yang sudah mantap maju dalam Pilwako
2018 mendatang adalah H Sarimuda MT. “Saya tak ragu lagi untuk
menyatakan maju dalam Pilwako dan siap merebut kembali jabatan Wako,”
tegas mantan Kadishub Provinsi Sumsel ini.
Dikatakan Sarimuda, kalimat siap merebut kembali jabatan Wako,
lantaran dirinya menilai dalam Pilwako sebelumnya, dirinya tak merasa
kalah namun dirinya merasa dizholimi terkait kasus suap yang melibatkan
Romi Herton dan telah inkracht di Pengadilan. “Saya memutuskan maju
dalam Pilwako juga karena keinginan masyarakat Kota Palembang serta
support sejumlah tokoh, yang salah satunya Pak Eddy Santana (mantan
Wako Palembang),” ujar Ketua Fakem Palembang Darussalam ini.
Terkait program yang dibawa dalam Pilwako kedepan adalah Palembang
Gemilang. Artinya lanjut Sarimuda, memajukan Kota Palembang sesuai
dengan standar kota internasional.”Kota Palembang harus benar-benar
diwujudkan layaknya kota internasional aman dan nyaman.Dengan kemajuan
di segala bidang yakni pembangunan secara fisik dengan penataan kota
yang indah dan nyaman,” ujarnya.Selain itu lanjutnya, kemajuan dan
kemudahan akses layanan di bidang pendidikan, kesehatan serta
perekonomian yang terkait pelaku ekonomi baik mikro maupun makro.
“Kemudian penataan transportasi yang nyaman dan memadai termasuk juga
penataan kawasan kumuh. Dengan perwujudan itu, maka Kota Palembang
menjadi kota internasional yang gemilang,” tandas Sarimuda.Disinggung
soal calon pendamping dirinya, dikatakan Sarimuda, hingga sekarang belum
ada. Komunikasi sudah ada dari sejumlah tokoh baik perorangan maupun
parpol namun semua masih penjajakan dan semua diputuskan tergantung
dengan survei nantinya,” tukasnya. (rob)
Menyongsong WAKO & WAWAKO Palembang 2018 dengan kepemimpinan yang bertaqwa dan amanah,... kotanya "wong kito"
Maret 15, 2017
Maret 13, 2017
SIAPKAN GARDA TERDEPAN TIM GARUDA DIOPERASIKAN
SIAPKAN GARDA TERDEPAN TIM GARUDA DIOPERASIKAN
PALEMBANG GEMILANG (12/3).Dalam pemenangan pemilukada yang akan digelar yang akan diperkirakan bulan Juni 2018 nanti, bapak H.Sarimuda mencanangkan gagasan barisan terdepannya dalam pengumpulan, interaksi dilapangan melalui kawula muda, perkumpulan, orgnanisasi, simpatisan maupun satgas, guna utk melayani dan merekrut kembali dukunganya yang sempat kecewa atas tidak dilantiknya kemenangan bapak H. Sarimuda untuk walikota palembang 2013 yang dirampas Mahkamah Konstitusi yang diketuai Hakim Akil Mochtar kemaren, meskipun beliau sebagai pemenang suara yang unggul. Sebagai garda didepan, yang tersebar di 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan ini nantinya lebih manpu dan proffesional dalam penghimpunan tim tim yang ada. pengawalan dari awal pemilukada,kampanyehingga di KPU. Menimalisir kecurangan kecurangan baik secara mekanis dan tehnis dilapangan agar sampai terulang kembali berbagi pengalaman pemilukada kemaren.
Dalam arahannya pembina Tim Garuda bapak Sarimuda semalam (11/3) menyampaikan dan memberikan secara garis besarnya masukan masukan mulai kerja yang ikhlas didasari dengan niat yang tulus, jangan sampai tergoda, diimingi imingi seperti seorang penghianat perjuaangan. Orang melaksanakan kerja dgn niat dan ikhlas Allah pun akan memberikan balasannya. Sudah banyak tentunya contoh azab bagi orang orang dzolim, dan terbukti, bahkan dipenjara sampai laki bini, kurungan seumur hidup. Makanya sebagusnya ada niat tulus dan ikhlas yang akan dikerjakan, baik itu jabatan, tanggung jawab maunpun disiplin kerja.tambahnya.
Dilapangan juga diharapkan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya, kekompakan dan solid, seperti yang disampaikan bapak Rizal ketua Tim Garuda. Secara tehnis dan mekanis ini akan dimulai dari Tim bidang beranggotan 8 orang dilanjutkan kebawahnya hingga di kecamatan, kelurahan dan RT/RW, yang tentunya akan bibagi dalam beberapa bidang dengan koordinator bidang yang sedikit secret khusus yaang penjelasannya khusus untuk intern sjelasnya.
Dijelas juga bahwa ini tak menjadi pengaruh ataw bahkan kompetitor bagi yang sudah ada selama ini, misalnya dengan keberadaan Fakem. Ini rana dan polanya tentu beda. Menurut Rizal dengan pola berbeda ini otomatis ini tak menjadi kesimpangsiuran atau campur aduk dengan Fakem sendiri untuk kereligiusan dan Garuda sebagai Tim kepemudaan Pemenangan.
"Selamat Bekerja Tim ini Ciptakan Kota Palembang dengan Walikota Aspirasi Rakyat Palembang
yel -yel Tim GARUDA
(bilang) GARUDA ............(balas) JAYA
(bilang) SARIMUDA ...... (balas) WALIKOTA
by Adm.02
| Dalam photo: Audiensi Penasehat Garuda dan Tim Garuda |
| Perwak.Koor..Kec.Gamdus dan Koord.Kel.Tlg.Jambe dan Kel.Tlg.betutu |
Dalam arahannya pembina Tim Garuda bapak Sarimuda semalam (11/3) menyampaikan dan memberikan secara garis besarnya masukan masukan mulai kerja yang ikhlas didasari dengan niat yang tulus, jangan sampai tergoda, diimingi imingi seperti seorang penghianat perjuaangan. Orang melaksanakan kerja dgn niat dan ikhlas Allah pun akan memberikan balasannya. Sudah banyak tentunya contoh azab bagi orang orang dzolim, dan terbukti, bahkan dipenjara sampai laki bini, kurungan seumur hidup. Makanya sebagusnya ada niat tulus dan ikhlas yang akan dikerjakan, baik itu jabatan, tanggung jawab maunpun disiplin kerja.tambahnya.
Dilapangan juga diharapkan dapat bekerja sesuai dengan bidangnya, kekompakan dan solid, seperti yang disampaikan bapak Rizal ketua Tim Garuda. Secara tehnis dan mekanis ini akan dimulai dari Tim bidang beranggotan 8 orang dilanjutkan kebawahnya hingga di kecamatan, kelurahan dan RT/RW, yang tentunya akan bibagi dalam beberapa bidang dengan koordinator bidang yang sedikit secret khusus yaang penjelasannya khusus untuk intern sjelasnya.
Dijelas juga bahwa ini tak menjadi pengaruh ataw bahkan kompetitor bagi yang sudah ada selama ini, misalnya dengan keberadaan Fakem. Ini rana dan polanya tentu beda. Menurut Rizal dengan pola berbeda ini otomatis ini tak menjadi kesimpangsiuran atau campur aduk dengan Fakem sendiri untuk kereligiusan dan Garuda sebagai Tim kepemudaan Pemenangan.
"Selamat Bekerja Tim ini Ciptakan Kota Palembang dengan Walikota Aspirasi Rakyat Palembang
yel -yel Tim GARUDA
(bilang) GARUDA ............(balas) JAYA
(bilang) SARIMUDA ...... (balas) WALIKOTA
by Adm.02
Maret 10, 2017
Dukungan Tetap Solid, Sarimuda Walikota Palembang 2018
Palembang Gemilang.Jum'at 10-3-2017.Dukungan terus mengalir dan solid, untuk menghantarkan bapak Sarimuda Walikota Palembang 2018.
Menjelang petang Jum'at seperti biasa rombongan walikota aspirasi rakyat Palembang bpk. Sarimuda mengadakan safari jum'atan. Kali ini disambangi Masjid Al Muttaqin yang terletak di lr Mesjid diantara jalan Batujajar dan jalan Sukarela Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami. Antusias jemaah untuk bersalaman dgn bpk Sarimuda dan sekaligus mendengarkan aspirasi warga yang disampaikan terhadap kemajuan perkembangan kota palembang 4 tahun belakangan ini.
Tatapan pertemuan langsung sesama pendukung dan pengenalan pengurus Fakem Palembang Darussalam Kelurahan Sukarami yang baru dibentuk mengantikan periode 2012-2017. Turut juga hadir penasehat Fakem Kecamatan Sukarami Kiai Zamsury . Pertemuan ini difasillitasi oleh bpk. M.Lani sesepuh dan tokoh masyarakat disini, yang juga dihadiri alim ullama,cendekiawan, birokrat dan mantan birokrat. Tak ketinggilan juga dari perangkat Rw 06 dan Rw 07 beserta ketua ketua Rt seperti 17,18,19,20,21 dan 22. Sekedar untuk diketahui bahwa pada Pilkada 2013 lalu dari 32 TPS yang ada di Kelurahan Sukarami, hanya 1 (satu) TPS saja suara Pasangan Sarimuda-Nelly kalah 6 suara sedangkan 31 TPS lainnya menang.
Dalam kesempatan ini Ketua Rw dalam sambutannya memohon kiranya bapak Sarimuda terpilih walikota Palembang 2018 nanti, kiranya dapat memperhatikan faktor keamanan lingkungan seperti pembegalan kenderaan motor dan penodongan yang sering terjadi dimasyarakat
Dalam sambutannya bpk Sarimuda mengatakan bahwa saat ini angka kemiskinan naik 7219 KK. ini berarti menunjukkan pemerintah dalam 5 tahun tak mampu untuk mengatasinya. Bergerak dari desakan masyarakat pendukung yang telah mensukseskan bapak Sarimuda di 2013 lalu, merasa ini tak banyak membawa perubahan dikota palembang., untuk segera menyalonkan lagi dalam pemilihan 2018, dan rebut kembali kemenangan bapak Sarimuda yang telah dirampas.
Keberadaan Fakem ini sendiri dimulai tahun 2005 yang tetap eksis hingga saat ini, bahkan bukan saja ambulance gratis tapi juga membantu seperti sunatan massal, bahkan kawin massal, Bantuan kain kapan sekaligus angkutan transportasi gratis imbuhnya.
Pencalonan ini kembali selain dari desakan warga juga tentunya datang dari keluarga, yang sebelumnya juga beliau telah mendatangkan tim survey elektabilitas dari jakarta, Tingkat kepercayaan dan antusias masyarakat kota palembang untuk siap dipimpin seperti bapak Sarimuda masih tinggi. Dengan dorongan dukungan sepenuhnya kita siapkan Bapak Sarimuda untukmemimpin Kota Palembang 2018 nantinya yang sempat kemenangannya tertunda di MK yang terbukti orangnya telah diputuskan dipenjara. (adm)
Menjelang petang Jum'at seperti biasa rombongan walikota aspirasi rakyat Palembang bpk. Sarimuda mengadakan safari jum'atan. Kali ini disambangi Masjid Al Muttaqin yang terletak di lr Mesjid diantara jalan Batujajar dan jalan Sukarela Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami. Antusias jemaah untuk bersalaman dgn bpk Sarimuda dan sekaligus mendengarkan aspirasi warga yang disampaikan terhadap kemajuan perkembangan kota palembang 4 tahun belakangan ini.
Tatapan pertemuan langsung sesama pendukung dan pengenalan pengurus Fakem Palembang Darussalam Kelurahan Sukarami yang baru dibentuk mengantikan periode 2012-2017. Turut juga hadir penasehat Fakem Kecamatan Sukarami Kiai Zamsury . Pertemuan ini difasillitasi oleh bpk. M.Lani sesepuh dan tokoh masyarakat disini, yang juga dihadiri alim ullama,cendekiawan, birokrat dan mantan birokrat. Tak ketinggilan juga dari perangkat Rw 06 dan Rw 07 beserta ketua ketua Rt seperti 17,18,19,20,21 dan 22. Sekedar untuk diketahui bahwa pada Pilkada 2013 lalu dari 32 TPS yang ada di Kelurahan Sukarami, hanya 1 (satu) TPS saja suara Pasangan Sarimuda-Nelly kalah 6 suara sedangkan 31 TPS lainnya menang.
Dalam kesempatan ini Ketua Rw dalam sambutannya memohon kiranya bapak Sarimuda terpilih walikota Palembang 2018 nanti, kiranya dapat memperhatikan faktor keamanan lingkungan seperti pembegalan kenderaan motor dan penodongan yang sering terjadi dimasyarakat
Dalam sambutannya bpk Sarimuda mengatakan bahwa saat ini angka kemiskinan naik 7219 KK. ini berarti menunjukkan pemerintah dalam 5 tahun tak mampu untuk mengatasinya. Bergerak dari desakan masyarakat pendukung yang telah mensukseskan bapak Sarimuda di 2013 lalu, merasa ini tak banyak membawa perubahan dikota palembang., untuk segera menyalonkan lagi dalam pemilihan 2018, dan rebut kembali kemenangan bapak Sarimuda yang telah dirampas.
Keberadaan Fakem ini sendiri dimulai tahun 2005 yang tetap eksis hingga saat ini, bahkan bukan saja ambulance gratis tapi juga membantu seperti sunatan massal, bahkan kawin massal, Bantuan kain kapan sekaligus angkutan transportasi gratis imbuhnya.
Pencalonan ini kembali selain dari desakan warga juga tentunya datang dari keluarga, yang sebelumnya juga beliau telah mendatangkan tim survey elektabilitas dari jakarta, Tingkat kepercayaan dan antusias masyarakat kota palembang untuk siap dipimpin seperti bapak Sarimuda masih tinggi. Dengan dorongan dukungan sepenuhnya kita siapkan Bapak Sarimuda untukmemimpin Kota Palembang 2018 nantinya yang sempat kemenangannya tertunda di MK yang terbukti orangnya telah diputuskan dipenjara. (adm)
Maret 09, 2017
Dituduh Punya Hutang, Sarimuda Lapor Polisi
Dituduh Punya Hutang, Sarimuda Lapor Polisi
![]() |
| Kuasa Hukum Sarimuda saat membuat laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (7/3) sore. Foto/denny |
Palembang- Merasa tidak senang atas
tuduhan memiliki hutang sebesar Rp 445 juta, Sarimuda (59) membuat
laporan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta
Palembang, Selasa (7/3) sore.
Melalui kuasa hukumnya, Dedek Darmansyahi melaporkan KK (40) atas tuduhan memberikan keterangan palsu salah satunya korban memiliki hutang kepada terlapor.
Dihadapan petugas, kuasa hukum korban mengatakan kejadian itu berawal saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 17 Juli 2014, pukul 14.00.
Dimana, terlapor menuntut korban dengan tuduhan sudah meminjam uang sebesar Rp 445 juta dan tidak mau dikembalikan. Namun, seiring berjalannya waktu, Sarimuda dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan KK.
“Awal saya dilaporkan ke pengadilan atas hutang piutang terhadap dia. Namun, setelah diputuskan pengadilan semua itu tidak benar, makanya kita tuntut balik dia,” ujar Sarimuda ketika dimintai konfirmasi, Rabu (8/3) sore.
Ditambah lagi lanjut Sarimuda yang rencananya akan kembali mencalonkan diri sebagai Balon Walikota Palembang tahun 2018 nanti, dirinya tidak mengenali siapa orang yang sudah menuntut dirinya tersebut. “Artinya semua ini tidak ada, jangankan hutang, kenal saja tidak” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan segera menindaklanjutinya.
“Laporannya sudah kita terima, dan akan segera kita lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Tentunya, kita akan segera memprosesnya,” tutup Marully.
(korankito.com/denny/***)
Melalui kuasa hukumnya, Dedek Darmansyahi melaporkan KK (40) atas tuduhan memberikan keterangan palsu salah satunya korban memiliki hutang kepada terlapor.
Dihadapan petugas, kuasa hukum korban mengatakan kejadian itu berawal saat kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 17 Juli 2014, pukul 14.00.
Dimana, terlapor menuntut korban dengan tuduhan sudah meminjam uang sebesar Rp 445 juta dan tidak mau dikembalikan. Namun, seiring berjalannya waktu, Sarimuda dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan KK.
“Awal saya dilaporkan ke pengadilan atas hutang piutang terhadap dia. Namun, setelah diputuskan pengadilan semua itu tidak benar, makanya kita tuntut balik dia,” ujar Sarimuda ketika dimintai konfirmasi, Rabu (8/3) sore.
Ditambah lagi lanjut Sarimuda yang rencananya akan kembali mencalonkan diri sebagai Balon Walikota Palembang tahun 2018 nanti, dirinya tidak mengenali siapa orang yang sudah menuntut dirinya tersebut. “Artinya semua ini tidak ada, jangankan hutang, kenal saja tidak” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan akan segera menindaklanjutinya.
“Laporannya sudah kita terima, dan akan segera kita lakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Tentunya, kita akan segera memprosesnya,” tutup Marully.
(korankito.com/denny/***)
Gratis Pelayanan AMBULANCE FAKEM PALEMBANG DARUSSALAM
Layanan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah ini Gratis Dapat di hubungi melalui: 0852-7355-8333, 0812-7855-6839 . Pelayanan Mobil jenzah ini tlah berjalan 10 tahun dan dirasakan warga kota Palembang tak hanya dikalangan umat Islam tetapi juga dari agama lain.
Maret 07, 2017
Ayo Gabung di akun fb Palembang Gemilang
Siap menjadikan Palembang jadi lebih baik dari hari kemaren, bersama Palembang Darussalam menuju Palembang Gemilang bersama bapak SARIMUDA Walikota Palembang 2018
Maret 04, 2017
Berbagai Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar
Kasus Suap Penanganan Sengketa Pilkada Akil Mochtar yang Menggurita
Sabtu, 27 Desember 2014
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
telah menggurita. Akil pun diganjar hukuman seumur hidup karena
menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa
pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang.
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Sengketa Pilkada Palembang
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar. Romi dan asangan kandidatnya, Harno Joyo, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palembang dan meminta l Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dibatalkan. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Palembang yang digelar 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Putusan tersebut membatalkan unggulnya pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.
Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Akil
Selain kasus suap dan pencucian uang, orang-orang yang terlibat dalam pusaran korupsi sengketa Pilkada Akil juga berusaha menutupi kesalahan sejumlah pihak dengan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Hal tersebut terjadi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Selain menyuap Akil, Romi dan Masyito pun disebut memberi keterangan palsu dalan persidangan. Bahkan, orang dekat Akil bernama Muhtar Ependy dianggap memengaruhi saksi di persidangan dan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan seperti yang diperintahkan.
1. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil pada 27 Maret 2014, terkait perkara tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan tindak pencucian uang.
Orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.
Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil dan sejumlah alat bukti memperkuat fakta persidangan bahwa Romi dan Masyito menyuap Akil melalui Muhtar.
Romi dan Masyito juga dipaksa mengaku tidak pernah memesan atribut pilkada di PT Promic Internasional milik Muhtar. Padahal, keduanya memesan atribut Pilkada di PT Promic Internasional dengan bukti tagihan kepada Romi serta barang bukti berupa produk yang dipesan Romi dan Masyito.
2. Pengusaha bernama Muhtar Ependy, teman dekat Akil
Muhtar Ependy, wirausahawan yang merupakan orang dekat Akil didakwa secara sengaja merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Muhtar memengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Akil.
Dalam surat dakwaan, Muhtar disebut memengaruhi Romi dan Masyito, yang dihadirkan dalam sidang Akil. Muhtar meminta keduanya untuk bersaksi bahwa tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah bersama-sama datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Muhtar juga memengaruhi supirnya yang bernama Srino agar tidak mengakui pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan sejumlah uang.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi lainnya dari Bank Kalbar Cabang Jakarta yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti, dinyatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke bank tersebut untuk mengambil uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika untuk diantar ke rumah Akil.
Muhtar lantas menghubungi Iwan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan menggantinya dengan keterangan baru yang tidak benar. Muhtar pun meminta Iwan untuk menyampaikan kepada Rika dan Risna untuk melakukan hal yang sama. Sehingga pada saat bersaksi di sidang Akil pada 24 Maret 2014, Iwan, Rika, dan Risna kompak menjawab tidak ingat pernah melihat kedatangan Masyito ke Bank Kalbar Cabang Jakarta atau pun mengenali Masyito.
Bahkan, menurut jurnalis senior Harian Kompas yang menulis buku "Akal Akal Akil", Budiman Tanuredjo, kasus korupsi Akil merupakan salah satu skandal terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah terjadi seorang hakim yang juga Ketua MK masuk penjara gara-gara terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan uang sampai ratusan miliar rupiah. Tertangkap tangan pula.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan pertama, yaitu terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hakim juga menyatakan bahwa Akil terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan kedua, yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur (Rp 10 miliar).
Akil juga terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Sejumlah kepala daerah dan juga pihak swasta turut terseret dalam pusaran kasus Akil. Sebut saja, Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Keduanya terbukti menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Lebak. Kini keduanya telah divonis penjara, empat tahun untuk Atut dan lima tahun untuk Wawan.
Berikut kasus sengketa Pilkada di MK yang dijadikan "proyek" oleh Akil, yang tengah disidik KPK mau pun yang masih "hangat" di pengadilan Tipikor:
1. Sengketa Pilkada Lebak
Jatuhnya vonis terhadap Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak lantas membuat kasus sengketa Pilkada Lebak di MK ditutup. KPK mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menyeret mantan kandidat Pilkada Lebak 2013, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan tersebut. Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.
2. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah
KPK menetapkan Gubernur Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
3. Sengketa Pilkada Palembang
Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar. Romi dan asangan kandidatnya, Harno Joyo, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Palembang dan meminta l Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dibatalkan. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.
Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Palembang yang digelar 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Putusan tersebut membatalkan unggulnya pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.
Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Akil
Selain kasus suap dan pencucian uang, orang-orang yang terlibat dalam pusaran korupsi sengketa Pilkada Akil juga berusaha menutupi kesalahan sejumlah pihak dengan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Hal tersebut terjadi dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Selain menyuap Akil, Romi dan Masyito pun disebut memberi keterangan palsu dalan persidangan. Bahkan, orang dekat Akil bernama Muhtar Ependy dianggap memengaruhi saksi di persidangan dan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan seperti yang diperintahkan.
1. Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito
Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil pada 27 Maret 2014, terkait perkara tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK dan tindak pencucian uang.
Orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy berperan mengarahkan keterangan Romi dan Masyito selaku saksi untuk mengaburkan fakta di persidangan. Muhtar menyuruh keduanya untuk mengaku tidak mengenal Muhtar dan tak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.
Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil dan sejumlah alat bukti memperkuat fakta persidangan bahwa Romi dan Masyito menyuap Akil melalui Muhtar.
Romi dan Masyito juga dipaksa mengaku tidak pernah memesan atribut pilkada di PT Promic Internasional milik Muhtar. Padahal, keduanya memesan atribut Pilkada di PT Promic Internasional dengan bukti tagihan kepada Romi serta barang bukti berupa produk yang dipesan Romi dan Masyito.
2. Pengusaha bernama Muhtar Ependy, teman dekat Akil
Muhtar Ependy, wirausahawan yang merupakan orang dekat Akil didakwa secara sengaja merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam perkara korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Muhtar memengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam persidangan Akil.
Dalam surat dakwaan, Muhtar disebut memengaruhi Romi dan Masyito, yang dihadirkan dalam sidang Akil. Muhtar meminta keduanya untuk bersaksi bahwa tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah bersama-sama datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Muhtar juga memengaruhi supirnya yang bernama Srino agar tidak mengakui pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan sejumlah uang.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi lainnya dari Bank Kalbar Cabang Jakarta yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti, dinyatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke bank tersebut untuk mengambil uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika untuk diantar ke rumah Akil.
Muhtar lantas menghubungi Iwan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan menggantinya dengan keterangan baru yang tidak benar. Muhtar pun meminta Iwan untuk menyampaikan kepada Rika dan Risna untuk melakukan hal yang sama. Sehingga pada saat bersaksi di sidang Akil pada 24 Maret 2014, Iwan, Rika, dan Risna kompak menjawab tidak ingat pernah melihat kedatangan Masyito ke Bank Kalbar Cabang Jakarta atau pun mengenali Masyito.
Langganan:
Postingan (Atom)







